Kenaikan Gaji Hakim Muda Disambut Positif
Komisi III DPR RI menyambut baik hasil rapat koordianasi pemerintah, Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial untuk segera menaikkan gaji hakim muda atau nol tahun karir. Kenaikan tersebut walaupun belum mencapai nilai ideal tetapi dapat dimengerti, memperhatikan kondisi keuangan negara.
“Kenaikan itu kita sambut baik untuk menunjang para hakim muda kita agar dapat bekerja optimal. Nilai Rp.10 sampai 11 juta itu sebenarnya masih kurang, idealnya Rp.15 sampai 18 juta , tapi sudah ada perbaikanlah memperhatikan kondisi keuangan negara juga,” kata anggota Komisi III dari FPPP Dimyati Natakusmah di Jakarta, Jumat (27/7/12)
Baginya penghasilan hakim mendukung kinerja dalam memimpin persidangan dan memperjuangan lembaga peradilan yang berwibawa, transparan dan menjunjung tinggi nilai-nilai kebenaran. Pada akhirnya kekuasaan kehakiman yang berkeadilan akan bermuara pada kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, karena publik terbantu dengan keputusan hakim yang adil.
“Kita di DPR akan terus mengawal proses ini, harapannya kenaikan ini berkala setiap tahunnya sampai gaji minimal hakim pemula mendekati angka ideal,” lanjut anggota legislatif yang menyelesaikan studi doktoralnya dengan tesis tentang Realizing Justice Reform.
Bicara pada kesempatan berbeda anggota Komisi III dari FPDIP Herman Herry mengatakan perhatian terhadap kesejahteraan para hakim muda hendaknya sejalan dengan peningkatan kinerja. Ini juga pernah disampaikannya saat menerima aspirasi perwakilan hakim muda dari seluruh Indonesia di DPR beberapa waktu lalu.
“Hakim muda ini harapan kita jangan sampai terkontaminasi kasus, makelar kasus, dan lain-lain. Mereka harus paham bahwa putusannya harus benar-benar dapat dipertanggungjawabkan atas nama Tuhan,” tandasnya.
Seperti diketahui perwakilan hakim muda dari seluruh Indonesia beberapa waktu lalu menyampaikan aspirasi kepada pihak-pihak terkait di Jakarta termasuk DPR. Mereka menyuarakan hakim adalah pejabat negara yang mempunyai hak-hak melekat sesuai UU no. 48/2009 tentang Kekuasaan Hakim. Untuk itu remunerasi bagi hakim perlu ditinjau ulang dan diganti dengan gaji dan tunjangan serta hak-hak lain yang melekat pada seorang pejabat negara.
Pemerintah dalam hal ini Kementrian Keuangan, Setneg dan MenPAN bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial telah menggelar rapat membicarakan tuntutan tersebut. Keputusan yang berhasil dibuat adalah menaikkan penghasilan para hakim muda dengan masa kerja 0 tahun minimal Rp10,6 - 11 juta. Selain gaji, disepakati perubahan status hakim dari pegawai negeri sipil biasa menjadi pejabat negara.
Sebagai pejabat negara, hakim nantinya akan mendapatkan tunjangan sesuai ketentuan, antara lain tunjangan kendaraan, tunjangan kemahalan berdasarkan zona, jatah pensiun, dan tunjangan perumahan. Besaran gaji yang akan diterima oleh masing-masing hakim juga akan sesuai dengan tiga ketentuan, yaitu jenjang karir, wilayah, dan kelas pengadilan. (iky). foto:wy/parle